Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
6 Gadis Belia Jadi 'Sapi Perah', Meskipun Hamil Tetap Dipaksa 'Bercocok Tanam'
MEDIALOKAL.CO - Enam gadis belia dijual dan dijadikan 'sapi perah' untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang alias pelanggan.
Kasus perdagangan manusia ini berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
Enam gadis belia itu berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran.
Namun, pada kenyataannya, mereka malah dijadikan pelayan birahi di beberapa tempat hiburan di wilayah Bogor, Ciawi, Sukabumi dan Bandung.
Polisi telah menangkap empat tersangka salah satu jaringan perdagangan manusia tersebut.
Pelaku memiliki berbagai peran, mulai dari merekrut korban, mengirim dan menerima korban, sampai melakukan eksploitasi seksual.
Di antara korban yang dijual, ada yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap saat kami menerima laporan dari orangtua di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan anaknya berumur 14 tahun."
"Setelah diselidiki, baru terungkap kasus human trafficking ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Hario menambahkan, dari antara keenam korban, terdapat satu yang masih berusia anak dan ada gadis di bawah umur yang sedang hamil 5 bulan.
Sesuai keterangan para tersangka, bisnis haram ini baru berjalan selama empat bulan terakhir.
"Empat orang tersangka ini adalah AR (28) warga Sukabumi, LK (21) warga Rajapolah, KM (22) warga Ciamis dan SL (23) warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Empat tersangka itu orang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara mulai 3 sampai 15 tahun," kata Hario.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Sementara itu, sebagian korban sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing, dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya," kata dia.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari orangtua seroang korban yang merupakan anak di bawah umur.
Setelah diselidiki polisi, akhirnya anak tersebut ditemukan bersama perempuan muda dewasa lainnya saat menjadi pelayan seks di beberapa daerah di Jabar.
"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya telah mengungkap dengan cepat dan menangkap 4 orang pelaku jaringan perdagangan manusia," kata Ato. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka